Ilustrasi mesin ATM |
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan pembobol dana nasabah di ATM dengan modus skimming. Pelaku yang berjumlah lima orang merupakan empat warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, sebelum melakukan aksinya kelompok ini melakukan survei lokasi ATM mana yang akan dipasangkan alat skimming.
MAU BONUS 30% ? YUK ISI FORM DI BAWAH
Baca Juga : Prediksi Akurat Lazio VS Bologna 19 Maret 2018
Biasanya, lanjut Nico, ada beberapa kriteria ATM yang menjadi korban kelompok ini. Salah satunya, kelompok ini mengincar sejumlah ATM yang minim penjagaan petugas keamanan.
Biasanya, lanjut Nico, ada beberapa kriteria ATM yang menjadi korban kelompok ini. Salah satunya, kelompok ini mengincar sejumlah ATM yang minim penjagaan petugas keamanan.
"Sasaran mereka melihat beberapa indikator. Satu indikatornya adalah memang tempatnya sepi," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 17 Maret 2018.
Nico meminta, masyarakat untuk waspada dan memberitahukan kepada petugas keamanan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Semisal seseorang yang berada di dalam mesin ATM terlalu lama.
"Transaksi ATM itu tidak lebih dari satu sampai dua menit. Kalau tidak ngambil uang cash tidak sampai lima menit. Kalau orang lebih dari dua sampai tiga menit di ATM perlu didatangi," katanya.
Sebelumnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar komplotan pembobol uang ATM dengan metode skimming. Dari kelompok ini, polisi menangkap empat warga negara asing dan satu warga negara Indonesia. Para pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
Polisi menyebut para pelaku sudah membobol 64 bank di dunia. Dari 64 bank tersebut, sebanyak 13 bank di antaranya bank swasta dan pemerintah Indonesia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1.484 kartu ATM, sejumlah alat skimming, enam buku paspor, satu laptop, sejumlah alat deep skimmer, enam spy cam, enam kartu memori, dan lima hard disk. Para pelaku dijerat dengan tindak pidana pemalsuan sesuai dengan Pasal 263 dan 363 KUHP. Selain itu, pelaku juga dijerat UU ITE dan UU perbankan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.